MAN 1 Kota Semarang
(Humas) – Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2025 yang
akuntabel, Tasimin selaku Kepala MAN 1 Kota Semarang memimpin rapat koordinasi
di ruang tamu yang berada di ruang kerjanya, Senin (20/1/2025).
Rakor
dihadiri oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Bendahara, Wakil Kepala Madrash, PPK
dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa TA 2025.
Selaku
PPK, Kepala Subbag TU Kankemenag Kota Semarang, Dony Aldise Harahap mengimbau
agar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2025 yang sudah diterima
oleh madrasah segera dilakukan pengkajian ulang, kemudian dilanjutkan dengan
penyusunan RPD dan revisi anggaran jika diperlukan.
“
Rencana
Penarikan Dana (RPD) agar dibuat sesuai dengan alokasi anggaran yang tertuang
pada DIPA. Jika ada yang harus direvisi, lakukan revisi sesuai kebutuhan, akan
tetapi setelah revisi pertama, revisi selanjutkan dilakukan secara bertahap,
karena jika terlalu banyak revisi akan mempengaruhi nilai IKPA madrasah,” pesan
Dony.
Selain
itu, Dony mengimbau optimalisasi penggunaan LS. “Minimkan penggunaan GUP. Hal
ini lebih aman dan memudahkan bagi kita saat menghadapi pemeriksaan atau audit
keuangan, karena pasti secara administrasi lebih tertib dan akuntabel,”
tuturnya.
Ia
pun mencontohkan dokumen yang diperlukan dalam pencairan perjalanan dinas.
Tak
lupa Dony mengingatkan pemberlakuan PP 49 tahun 2018 dalam pengangkatan pegawai
non ASN. “PPNPN telah berakhir pada 2023, yakni 5 tahun setelah PP 49 tahun
2018 ditetapkan. Mulai 2024 Kanwil sudah menggunakan jasa outsourcing untuk
pengadaan tenaga kebersihan, keamanan, guru tidak tetap, dan penyuluh agama,”
paparnya.
Hal
lain yang turut disampaikannya adalah aturan penggunaan dana BOS. “Terkait
pegawai atau guru yang melaksanakan dinas di kantor atau madrasah maka tidak
boleh diberikan honor, kecuali kegiatan dilaksanakan diluar kantor atau
madrasah yang melibatkan masyarakat diluar Kementerian Agama,” bila ada rapat
harus ada undangan, pelaporan, daftar hadir, notulen, dokumentasi pungkasnya.(humas)
Lihat Selengkapnya