logo
  • PPDB 2026
    • Peserta PPDB
      • Jalur PPMUB
      • Jalur Reguler
    • Pengumuman
        <
      • Jalur PPMUB
      • Jalur P3DUB (PDF)
      • Jalur Reguler
      • Jalur Reguler (PDF)
    • Pendaftaran
      • Program PPMUB
      • Program PSBT
    • Login PPDB
  • Profile
  • Berita
  • Kesiswaaan
  • Boarding School
  • Zona Integritas
    • Zona Integritas
    • Layanan Pengaduan
    • Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
    • Layanan Pengaduan Masyarakat Inspektorat
  • E-learning
    • Rapor Digital Madrasah (RDM)
    • E-BOOK
    • E-MODUL
    • E-KONTEN
    • E-LEARNING MADRASAH
  • Pelayanan Prima
    • BSI
    • EMIS
    • SIMPATIKA
    • PUSAKA

Rapat Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 MAN 1 Kota Semarang

Di posting 21 January 2025

MAN 1 Kota Semarang (Humas) – Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2025 yang akuntabel, Tasimin selaku Kepala MAN 1 Kota Semarang memimpin rapat koordinasi di ruang tamu yang berada di ruang kerjanya, Senin (20/1/2025).

Rakor dihadiri oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Bendahara, Wakil Kepala Madrash, PPK dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa TA 2025.

Selaku PPK, Kepala Subbag TU Kankemenag Kota Semarang, Dony Aldise Harahap mengimbau agar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2025 yang sudah diterima oleh madrasah segera dilakukan pengkajian ulang, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan RPD dan revisi anggaran jika diperlukan. “

Rencana Penarikan Dana (RPD) agar dibuat sesuai dengan alokasi anggaran yang tertuang pada DIPA. Jika ada yang harus direvisi, lakukan revisi sesuai kebutuhan, akan tetapi setelah revisi pertama, revisi selanjutkan dilakukan secara bertahap, karena jika terlalu banyak revisi akan mempengaruhi nilai IKPA madrasah,” pesan Dony.

Selain itu, Dony mengimbau optimalisasi penggunaan LS. “Minimkan penggunaan GUP. Hal ini lebih aman dan memudahkan bagi kita saat menghadapi pemeriksaan atau audit keuangan, karena pasti secara administrasi lebih tertib dan akuntabel,” tuturnya. Ia pun mencontohkan dokumen yang diperlukan dalam pencairan perjalanan dinas.

Tak lupa Dony mengingatkan pemberlakuan PP 49 tahun 2018 dalam pengangkatan pegawai non ASN. “PPNPN telah berakhir pada 2023, yakni 5 tahun setelah PP 49 tahun 2018 ditetapkan. Mulai 2024 Kanwil sudah menggunakan jasa outsourcing untuk pengadaan tenaga kebersihan, keamanan, guru tidak tetap, dan penyuluh agama,” paparnya.

Hal lain yang turut disampaikannya adalah aturan penggunaan dana BOS. “Terkait pegawai atau guru yang melaksanakan dinas di kantor atau madrasah maka tidak boleh diberikan honor, kecuali kegiatan dilaksanakan diluar kantor atau madrasah yang melibatkan masyarakat diluar Kementerian Agama,” bila ada rapat harus ada undangan, pelaporan, daftar hadir, notulen, dokumentasi pungkasnya.(humas)  

  • MAN 1 Kota Semarang
  • Berita

Berita Terkini

30 December 2025
Semarak Maulid Nabi 1447 H, MAN 1 Kota Semarang Gelar Lomba Asyroqol Dan Khitobah

30 December 2025
Empat Siswa MAN 1 Kota Semarang Lolos ke Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

30 December 2025
Ditbinmas Polda Jawa Tengah Berikan Sosialisasi Pembinaan dan Penyuluhan Harkamtibmas di MAN 1 Kota Semarang

Copyright @ MAN 1 Kota Semarang 2026, All Right Reserved

Hubungi Kami

  • Jl. Brigjen Sudiarto, Pedurungan Kidul,
    Kec. Pedurungan, Kota Semarang,
    Jawa Tengah - 50192

    Call Center : (024) 7603682 ​

Menu Pintas

  • Layanan Pengaduan
  • Boarding School
  • Simpatika kemenag
  • PPDB MAN 1 KOTA SEMARANG
  • Pusaka Kemenag
Copyright MAN 1 Kota Semarang 2026, All Right Reserved