Rapat Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2022/2023

MAN 1 Kota Semarang- Selasa, 20 Juni 2023, seluruh dewan guru MAN 1 Kota Semarang mengikuti rapat kenaikan kelas siswa kelas X dan XI tahun pelajaran 2022/2023. Rapat yang dilaksanakan pukul 09.00-12.00 WIB di ruang Aula MAN 1 Kota  Semarang membahas hasil nilai siswa.

Penetapan kenaikan kelas siswa dilakukan melalui rapat dewan guru dengan bukti fisik bahwa guru telah mengisi daftar hadir. Kepala Madrasah,Tasimin, menyampaikan bahwa kita harus menilai secara objektif mengenai hasil nilai, baik secara kognitif maupun psikomotorik.

Misbah selaku bidang Kurikulum menyampaikan regulasi dan aturan tingkat satuan pendidikan maka kriteria kenaikan kelas adalah, siswa sudah menuntaskan seluruh standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar sesuai Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan, ketuntasan SK dan sesuai dengan nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM) masing-masing mata pelajaran.

"Siswa dapat naik kelas jika ada mata pelajaran yang belum tuntas tidak lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran, memperoleh nilai minimal baik untuk seluruh kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan, estetika dan jasmani, olah raga dan kesehatan dan kehadiran siswa dalam hari efektif," ungkapnya.

“Proses kenaikan kelas tidak hanya memperhitungkan nilai akademis. Kehadiran siswa di madrasah, sikap dan tingkah laku serta budi pekerti siswa akan menentukan naik atau tidak seorang siswa,” tegas humas.

Dalam rapat kenaikan kelas ini merupakan rapat terakhir di tahun pelajaran 2022/2023 dan tujuan dengan diadakannya rapat ini untuk memusyawarahkan hasil KBM siswa yang bermasalah agar diselesaikan secara bersama-sama.