Rapat Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2022/2023
MAN 1 Kota
Semarang- Selasa, 20 Juni 2023, seluruh dewan guru MAN 1 Kota Semarang mengikuti
rapat kenaikan kelas siswa kelas X dan XI tahun pelajaran 2022/2023. Rapat yang
dilaksanakan pukul 09.00-12.00 WIB di ruang Aula MAN 1 Kota Semarang membahas hasil nilai siswa.
Penetapan
kenaikan kelas siswa dilakukan melalui rapat dewan guru dengan bukti fisik
bahwa guru telah mengisi daftar hadir. Kepala Madrasah,Tasimin, menyampaikan
bahwa kita harus menilai secara objektif mengenai hasil nilai, baik secara
kognitif maupun psikomotorik.
Misbah
selaku bidang Kurikulum menyampaikan regulasi dan aturan tingkat satuan
pendidikan maka kriteria kenaikan kelas adalah, siswa sudah menuntaskan seluruh
standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar sesuai Kurikulum Satuan Tingkat
Pendidikan, ketuntasan SK dan sesuai dengan nilai kriteria ketuntasan minimal
(KKM) masing-masing mata pelajaran.
"Siswa
dapat naik kelas jika ada mata pelajaran yang belum tuntas tidak lebih dari 3
(tiga) mata pelajaran, memperoleh nilai minimal baik untuk seluruh kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan, estetika dan jasmani,
olah raga dan kesehatan dan kehadiran siswa dalam hari efektif," ungkapnya.
“Proses
kenaikan kelas tidak hanya memperhitungkan nilai akademis. Kehadiran siswa di
madrasah, sikap dan tingkah laku serta budi pekerti siswa akan menentukan naik
atau tidak seorang siswa,” tegas humas.
Dalam
rapat kenaikan kelas ini merupakan rapat terakhir di tahun pelajaran 2022/2023 dan
tujuan dengan diadakannya rapat ini untuk memusyawarahkan hasil KBM siswa yang
bermasalah agar diselesaikan secara bersama-sama.